Pengunduran Diri Seluruh Caleg DPRD Tuba dari Partai Ummat Batal

Ketua DPW akui ada permasalahan internal

Bandar Lampung, IDN Times - DPW Partai Ummat Provinsi Lampung buka suara ihwal aksi pengunduran diri seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) dan pengurus DPD Kabupaten Tulang Bawang serentak menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 kemarin.

Ketua DPW Partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli mengatakan, dirinya bersama Ketua DPD Partai Ummat Tulang Bawang Maria Arni dan sejumlah kader lainnya telah mendatangi Kantor KPU setempat. Tujuannya, untuk membatalkan pengajuan pengunduran diri ke-27 calon legislatif (Caleg) DPRD tersebut.

"Kami sudah meminta KPU setempat untuk membatalkan pengajuan pengunduran diri 27 Caleg DPRD Tulang Bawang kami pada Pemilu 2024," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Seluruh Bacaleg Partai Ummat di Tulang Bawang Kompak Mengundurkan Diri

1. Akui pengunduran diri didasari permasalahan internal

Pengunduran Diri Seluruh Caleg DPRD Tuba dari Partai Ummat BatalAksi pengunduran diri serentak bacaleg Partai Ummat di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).

Aab, sapaan akrabnya menjelaskan, aksi pengunduran diri ini diakui akibat persoalan internal antara kepengurusan DPD Tulang Bawang dengan DPW Provinsi Lampung diketuainya. Alhasil, itu membuat para caleg berjumlah 27 orang melangsungkan aksi mengundurkan diri.

Meski demikian, akar rumput permasalahan tersebut dikatakan sudah diselesaikan dengan baik dan pihaknya telah meminta para bacaleg untuk melanjutkan pencalonan masing-masing.

"Ya, jadi ada miskomunikasi saja antara pengurus DPD dengan DPW. Setelah rembuk berkomunikasi, semuanya sudah clear, alhamdulillah," ujarnya.

2. Tetap fokus pemenangan Pemilu 2024

Pengunduran Diri Seluruh Caleg DPRD Tuba dari Partai Ummat BatalAksi pengunduran diri serentak bacaleg Partai Ummat di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).

Meski diwarnai aksi tersebut, Aab melanjutkan, Partai Ummat dan jajaran se-Provinsi Lampung akan tetap fokus melanjutkan perjuangan pemenangan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Ya, kami tetap optimis meraih suara dan mendudukkan wakil kami di Provinsi Lampung," katanya.

3. Aksi pengunduran diri tidak bisa serta merta diproses KPU

Pengunduran Diri Seluruh Caleg DPRD Tuba dari Partai Ummat BatalAksi pengunduran diri serentak bacaleg Partai Ummat di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal permintaan pembatalan pengunduran diri, Komisioner KPU Tulang Bawang Suyani mengatakan, KPU sifatnya hanya melayani pengajuan dari Partai Ummat. Namun, permohonan diajukan nantinya akan tetap ditinjau sesuai peraturan berlaku.

Menurutnya, pengunduran diri 27 caleg Partai Ummat sebagai kontestan Pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan. Mengingat, berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila terjadinya pemecatan.

"Walaupun surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik, kami juga tidak punya wewenang mencoret atau mengubah nama para Caleg. Apalagi DCT sudah ditetapkan, secara aturan ini baru dapat dirubah bila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai,” tandasnya.

Baca Juga: Keluarga Serahkan Tersangka Pelajar Tawuran Maut di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya