Berkas Perkara Akbar Mangkunegara Resmi Masuk PN Tipikor Tanjungkarang
Berkas perkara lebih dari 1.000 lembar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021). Akbar akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara melibatkan sang kakak, mantan Bupati Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Pelimpahan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut dipimpin Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho yang telah diterima oleh perwakilan pihak Pengadilan Topikor Tanjungkarang.
"Pelimpahan untuk memastikan terkait penetapan jadwal sidang terdakwa Akbar, berkas perkara kurang lebih sekitar 1.000 lembar," ujar Taufiq, saat dimintai keterangan awak media.
Baca Juga: Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera DisidangÂ
1. Total saksi dalam dakwaan sebanyak 121 orang
Terkait saksi dalam berkas perkara ini, Taufiq menjelaskan, pihaknya menghimpun total sebanyak 121 orang. Mereka dari berbagai unsur kalangan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta, hingga legislatif.
"Tentu nanti akan kami pilih (saksi) mana menyangkut langsung dengan pokok perkara, sehingga nanti akan dipanggil untuk menghadiri persidangan," kata dia.
Selain itu, Jaksa KPK juga bakal menjadwalkan pemanggilan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. "Karena statusnya (Agung) juga sebagai saksi atas terdakwa Akbar," sambung Taufiq.
Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara