TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Akbar Mangkunegara Resmi Masuk PN Tipikor Tanjungkarang

Berkas perkara lebih dari 1.000 lembar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021). Akbar akan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara melibatkan sang kakak, mantan Bupati Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Pelimpahan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut dipimpin Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho yang telah diterima oleh perwakilan pihak Pengadilan Topikor Tanjungkarang.

"Pelimpahan untuk memastikan terkait penetapan jadwal sidang terdakwa Akbar, berkas perkara kurang lebih sekitar 1.000 lembar," ujar Taufiq, saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang 

1. Total saksi dalam dakwaan sebanyak 121 orang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait saksi dalam berkas perkara ini, Taufiq menjelaskan, pihaknya menghimpun total sebanyak 121 orang. Mereka dari berbagai unsur kalangan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta, hingga legislatif.

"Tentu nanti akan kami pilih (saksi) mana menyangkut langsung dengan pokok perkara, sehingga nanti akan dipanggil untuk menghadiri persidangan," kata dia.

Selain itu, Jaksa KPK juga bakal menjadwalkan pemanggilan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. "Karena statusnya (Agung) juga sebagai saksi atas terdakwa Akbar," sambung Taufiq.

2. Terdakwa dikenakan pasal Gratifikasi

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwan nanti, Taufiq turut menginformasikan terdakwa Akbar bakal dijerat dengan Pasal Gratifikasi. Ia diduga telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12-B , tentang Pemberantasan Tipikor bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Terkait dengan materi (kerugian negara) nanti ya, karena dakwaan belum dibacakan. Menyangkut hal itu nanti kami sampaikan setelah dakwaan dibacakan," imbuh dia.

Menyangkut hal ini, diketahui dalam konferensi pers KPK dibacakan terdakwa Akbar diduga ikut menikmati uang hasil fee proyek dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. Uang itu, ia gunakan demi memenuhi kepentingan pribadi.

Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Berita Terkini Lainnya