Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang 

Berkas dilimpahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka atas perkara dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melibatkan eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu akan segera diadili.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan dan menyusun terkait berkas dakwaan milik adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.

“Berkas (Akbar) benar sudah kami terima, surat dakwaan sedang kami susun. Kami pastikan segera rampung, agar kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wakil Gubernur Lampung dan Eks Wabup Lampung Utara

1. Akbar telah berada di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung

Taufik turut menjelaskan, status penahanan Akbar Tandaniria Mangkunegara telah beralih dari tahanan KPK ke penuntut umum. Maka dari itu, keberadaan tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Menurutnya, kepindahan tersangka ke rutan setempat telah dilaksanakan sejak dua pekan lalu, untuk memenuhi syarat isolasi mandiri lebih dahulu selama 14 hari.

“Alasan kami mengirim tersangka lebih awal dikarenakan, jika dilakukan pada tahap dua. Maka waktu persidangan saat dikeluarkan penetapan, diragukan tidak cukup untuk sidang," imbuhnya.

2. Akbar ditempatkan di Blok B bersama 7 warga binaan lainnya

Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandar Lampung, Yusuf Priyo membenarkan bahwa tersangka Akbar kini telah berada di rutan setempat dan ditempatkan di Blok B, khusus warga binaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia turut memastikan sang adik mantan Bupati Lampung Utara tersebut menerima perlakuan sama layaknya tahanan lain.

"Beliau sudah selesai menjalani Isoman dan sudah kita masukan ke sel tahanan bersama Napi lainnya satu kamar dihuni oleh 7 orang,” kata Yusuf.

Baca Juga: Adik Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

3. Dugaan keterlibatan Akbar dalam perkara eks Bupati Lampung Utara

Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Dalam perkara ini, Akbar diduga ikut menerima aliran dana gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara pimpinan mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, yang juga merupakan kakak kandungnya.

Selama kurun waktu 2015-2019 tindak pidana korupsi tersebut total terkumpul nilai gratifikasi mencapai Rp100,2 miliar. Akbar juga diduga memiliki peranan penting sebagai representasi sang kakak. Ia bahkan ikut mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR, untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Selain itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara turut diduga ikut menikmati uang hasil fee proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. Uang itu, ia gunakan demi memenuhi kepentingan pribadi.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya