TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Meninggalnya Terpidana Korupsi Unila Heryandi

Sempat jalani pengobatan selama masa tahanan

Penampakan rumah duka Prof Heryandi. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa memastikan terpidana kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Prof Heryandi (61) mengalami nyeri dada sebelah kiri dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Kalapas Rajabasa, Saiful Sahri mengatakan, peristiwa menimpa almarhum Heryandi itu bermula saat menjalani olahraga pagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat, Rabu (4/10/2023).

"WBP atas nama Prof Heryandi yang bersangkutan sedang menonton WBP yang lain bermain tenis meja. Kemudian yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Suap PMB Eks Warek Unila Heryandi Wafat di Lapas

1. Meninggal pukul 08.35 WIB

Mantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri jalani sidang duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tidak lama berselang menurut rekan-rekannya, Heryandi pingsan sekitar pukul 08.10 WIB. Alhasil, para WBP berinisiatif ke klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk meminta pertolongan.

Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama. Pukul 08.20 WIB, terpidana Heryandi segera dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung dilakukan penanganan di UGD dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB," terangnya.

2. Awal jalani penahanan kondisi fit

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Saiful mengatakan, Heryandi merupakan terpidana masa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dilakukan pemeriksaan awal kesehatan dengan hasil kondisi fit, dengan catatan memiliki riwayat sakit jantung dan sudah membawa obat-obatan pada 15 Juni 2023.

Pada 8 Juli 2023, terpidana Heryandi sempat mengeluh lemas hilang timbul dan sudah kurang lebih 4 bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit. Ia dikatakan mendapat obat-obatan, sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas.

"Heryandi dirujuk oleh dokter klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandar Lampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat-obatan jantung di 17 Juli 2023. Kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol dibulan berikutnya," pungkas dia.

Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Mahasiswa UMY Asal Lampung Bunuh Diri

Berita Terkini Lainnya