Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Mobil BPKB Palsu di Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pembuatan dan penjualan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Polisi meringkus 2 tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
Kedua tersangka inisal SP (49) dan AS (31), keduanya diciduk petugas di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Benar, kami menangkap SP dan AS pada akhir pekan kemarin, saat keduanya hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Dikira Maling, Paman di Lamteng Tertangkap Cabuli Keponakan
1. Penyedia BPKB palsu dalam pengejaran
Dennis mengungkapkan, tindak pidana pemalsuan dokumen jenis kendaraan ini bermula pascakepolisian mendapatkan informasi adanya praktik penjualan dokumen BPKB palsu. Alhasil, pihaknya langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan.
"Dari informasi penyelidikan yang ada, kami mendapatkan identitas para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Selain kedua tersangka, ia melanjutkan, pihaknya kini masih memburu seorang lainnya diduga berperan sebagai penyedia BPKB palsu. "Kasus ini masih akan kami kembangkan, yang jelas ada pelaku lain," tambah dia.
2. Peran kedua tersangka pesan BPKB palsu
Ihwal peran masing-masing SP dan AS dalam melancarkan aksi kejahatan ini, Dennis mengungkapkan, keduanya sebatas memesan BPKB dari seseorang lainnya kini masih dalam pengejaran.
"Nantinya, BPKB yang mereka pesan (dari pelaku DPO) itu sebagai surat dari mobil bodong yang mereka (SP dan AS) jual," ungkapnya.
3. Barang bukti disita mobil hingga dokumen BPKB palsu
Bersamaan pengungkapan kasus, Dennis menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya putih nopol BE 1193 RF, satu unit handphone, serta satu dokumen BPKB palsu.
"Kedua terbesar SP dan AS sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Bandar Lampung Baru Bisa Tangani 0,42 Persen Sampah di Bank Sampah