Kampanye Pemilu Belum Mulai, Banyak APS Terpasang di Area Terlarang

Beberapa di antaranya terpasang di kantor pemerintah dan RTH

Bandar Lampung, IDN Times - Meski masa kampanye Pemilu 2024 belum di mulai, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk, poster, hingga baliho di Kota Bandar Lampung sudah mulai bertebaran.

Bahkan menurut pantauan IDN Times, beberapa APK dan APS tersebut telah mengandung unsur ajakan untuk mencoblos nomor urut tertentu. Padahal, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, APS terpasang di luar jadwal kampanye tidak boleh ada unsur ajakan.

Selain itu beberapa APK ini juga terpasang di lokasi-lokasi terlarang kampanye seperti kantor pemerintahan dan ruang terbuka hijau (di pohon). Meski terlihat seperti di pinggir jalan, namun baliho tersebut masih di dalam wilayah kantor Pemkot Bandar Lampung seperti Baliho Nasdem atas nama Rahmawati Herdian dan Baliho PKS atas nama Agus Widodo.

"APK tak boleh dipasang diluar waktu kampanye yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedang jika ada APS terpasang di luar jadwal itu tidak boleh mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu," katanya, Selasa (3/9/2023).

Diketahui Bawaslu Lampung mencatat ada sebanyak 11.136 APS peserta Pemilu 2024 melanggar karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Lagi! Polda Lampung Tangkap 1 Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama

1. Pemkot terus tunggu surat dari Bawaslu untuk tertibkan APK dan APS tak sesuai aturan

Kampanye Pemilu Belum Mulai, Banyak APS Terpasang di Area TerlarangBaliho PKS di Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan pihaknya akan segera menertibkan APS dan APK tidak sesuai aturan di Kota Bandar Lampung. Namun hal itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat permohonan resmi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung. 

"Nanti akan kita tertibkan, kalau memang kita temukan melanggar aturan yang ada pasti akan ditertibkan. Tapi kita masih menunggu surat dari Bawaslu," katanya.

Iwan mengatakan, tidak ada kendala apapun terkait penertiban APK dan APS tersebut. Meskipun penanganan pemkot terhadap pelanggaran APK dan APS ini tertinggal jauh dari pemda dari kabupaten lain di Lampung.

"Gak ada kendala apapun. Kita berhubungan baik dengan Bawaslu. Kita kan belum tahu yang dimaksud Bawaslu gimana, makanya kita tunggu saja suratnya," ujarnya.

2. Satpol PP akan tertibkan semua APK/APS tak sesuai aturan tanpa melihat isinya

Kampanye Pemilu Belum Mulai, Banyak APS Terpasang di Area TerlarangAPK Golkar di luar jadwal kampanye pemilu 2024. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan penertiban APK dan APS pihaknya tidak akan melihat isi dan semua APK/APS akan diperlakukan sama.

“Kita gak akan lihat isinya. Jadi ketika memang mengganggu ketertiban dan keindahan ya kita bersihkan. Sama semuanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemasangan APK/APS di wilayah pemda, tempat ibadah, sekolah dan ruang terbuka hijau memang dilarang dan harus ditertibkan. Tak hanya itu, baliho atau banner advertising melanggar pun akan segera ditertibkan.

3. Penertiban APK/APS tak bisa dilakukan sekaligus karena keterbatasan anggota

Kampanye Pemilu Belum Mulai, Banyak APS Terpasang di Area TerlarangAPK Nasdem di pohon Jalan Cut Mutia Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ahmad menyatakan, penertiban ini tidak bisa dilakukan sekaligus melainkan bertahap karena anggota Pol PP terbatas. Sehingga ia mohon pemakluman jika masih ada beberapa APK/APS melanggar di Bandar Lampung.

“Tapi jadwalnya berjalan, terkait APK/APS itu beberapa sudah kita ambil dan konfirmasi ke Bawaslu. Semua titik Bandar Lampung bertahap dan bergantian karena anggota kita terbatas," imbuhnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk penertiban ini. Sehingga jika masyarakat menemukan adanya pemasangan APS di tempat tak seharusnya bisa laporkan ke bawaslu.

Baca Juga: Mahasiswa UMY Asal Lampung Bunuh Diri Punya Kepribadian Tertutup

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya