TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Lampung Simpulkan Kasus Komika Aulia Rakhman Ranah Pidana Umum

Penyidik kirim SPDP Aulia ke Kejati Lampung

Komika Aulia Rakhman, tersangka penistaan agama nama Nabi Muhammad SAW. (Dok. Polda Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menyimpulkan penanganan perkara dugaan penistaan agama mempersangkakan komika Aulia Rakhman masuk ranah pelanggaran tindak pidana umum dan bukan tindak pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, ketetapan tindak pidana Pemilu ini merupakan hasil kesepakatan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dugaan pidana Pemilunya tidak bisa ditindaklanjuti, karena sudah masuk ke pidana umum," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/12/2023).

Baca Juga: Anak Ketua DPW Diejek, Kader NasDem Sempat Ingin Lapor Komika Aulia

1. Bukan pidana Pemilu hingga tak menyeret TKD AMIN Lampung

Konsolidasi TKD AMIN di Lampung. (Instagram/@ellanuryamah_official).

Meski penampilan komika Aulia Rakhman berlangsung saat acara 'Desak Anies' menjadi salah satu agenda kampanye Anies Baswedan kala menyambangi Lampung, Tampi menyebut, materi sang komika tidak memiliki keterkaitan dengan materi kampanye Capres nomor urut 1 tersebut.

Alhasil, kesepakatan Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur bawaslu, kejaksaan dan kepolisian menyimpulkan kasus ini condong berkaitan ranah tindak pidana umum.

"Karena bukan pidana Pemilu, kasus ini juga tidak bisa menyeret TKD (Tim Kampanye Daerah) Anies-Muhaimin," imbuh eks Ketua KPID Lampung periode 2015-2018 tersebut. 

2. Persangkaan pelanggaran pasal bukan berkaitan larangan masa kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. (Dok. Bawaslu Lampung).

Seiring penanganan pidana umum tersebut, Tamrin menjelaskan, perkara Aulia Rakhman tidak mempersangkakan aturan larangan masa kampanye Pasal 28O ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, menyebut pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Diketahui Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, Subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. "Seperti sudah disampaikan pihak kepolisian, ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya