TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika Aulia

Diduga langgar Pasal 280 ayat 1 huruf c, larangan kampanye

Tangkap layar video stand up komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menindaklanjuti dan mengkaji temuan dugaan unsur penistaan agama terhadap materi stand up comedy komika Aulia Rakhman saat mengisi acara Desak Anies di Lampung.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, kajian tersebut kini telah dilakukan Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota setempat.

"Berdasarkan pantauan tim kami turun saat Desak Anies, memang ada perkataannya yang masuk dalam dugaan (unsur SARA). Ini kami kaji dan masuk dalam temuan," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi

1. Kajian mengacu pada larangan masa kampanye

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dugaan kajian tersebut, kata Oddy, sebagaimana mengacu pada aturan larangan masa kampanye Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 28O ayat (1) huruf c berbunyi "pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Atas dasar tersebut, Gakkumdu Kota Bandar Lampung akan melakukan pembahasan mengenai permasalahan dilakukan komika Aulia.

"Sejauh ini belum ditentukan memenuhi unsur atau tidak, karena memang dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian, ataukah ada unsur kesengajaan," terangnya.

2. Telusuri kapasitas Aulia Rakhman

Tangkap layar video stand up komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies. (IDN Times/Istimewa).

Oddy mengatakan, pihaknya juga akan melihat kapasitas Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies tersebut sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa kesengajaan desain sebatas melawak.

Nantinya, hasil pembahasan tim Sentra Gakkumdu akan diteruskan ke tingkat provinsi, dikarenakan peristiwa dugaan tersebut terjadi dalam kegiatan kampanye level presiden.

"Dalam STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) nya juga Anies Baswedan. Jadi nanti proses lebih lanjutan akan berproses oleh Gakkum di tingkatan provinsi," tandas dia.

Berita Terkini Lainnya