AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy Pratama
Pernah 2 kali melanggar disiplin profesi Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menerima aliran dana dari keterlibatan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama sebesar Rp1,3 miliar.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pascahasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri Gustami oleh Bidpropam Polda Lampung dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono, Kamis (19/10/2023).
"Dalam persidangan terungkap, bahwa AKP AG (Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar rupiah dari jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
Baca Juga: Tok! Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel Dipecat dan Dipatsus 30 Hari
1. Uang Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi
Umi mengatakan, aliran uang Rp1,3 miliar diterima oleh AKP Andri Gustami dari jaringan narkotika Fredy Pratama itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi alumni Akpol angkatan 2012 tersebut.
"Iya, aliran dana itu digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi," ungkap kabid humas.
Baca Juga: Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati