Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati

Ditahan di Rutan Wayhui

Bandar Lampung, IDN Times - Keempat tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama diungkap Polda Lampung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Ketiga tersangka lainnya ialah, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, Ahyat Rojali, dan Muhammad Fikri. Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (5/10/2023).

"Iya, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap alias P21, tadi siang barang bukti dan para tersangka sudah kami terima," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Kapolda: Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Bakal Dipecat Tidak Hormat

1. Barang bukti miliaran rupiah dan ditahan di Rutan Wayhui

Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam MatiPelimpahan tahap 2 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. (IDN Times/Istimewa).

Selain keempat tersangka, Rio mengungkapkan, kejaksaan setempat turut menerima pelimpahan barang bukti berupa 1 unit mobil Ford Ranger, ratusan buku tabungan dan uang tunai mencapai Rp2,9 miliar.

Sedangkan untuk barang bukti narkotika, pihaknya tidak menerima secara fisik, namun tentu tertulis dan terlampir dalam berkas perkara para tersangka.

"Hasil pelimpahan tahap II ini, keempat tersangka dititipkan penahanan ke Rutan Wayhui Lampung Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tukasnya.

2. Dipersangkakan pasal berlapis, ancaman pidana mati

Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam MatiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal persangkaan pasal menjerat keempat tersangka, Rio menambahkan, tim penyidik mengancam pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 136 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal menjerat keempat tersangka, mulai dari peredaran narkotika hingga pencucian uang hasil narkotika, maksimal hukuman pidana mati," tegasnya.

3. Kejaksaan pastikan keempat tersangka segera disidang

Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam MatiPelimpahan tahap 2 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. (IDN Times/Istimewa).

Pascapelimpahan tahap dua dari kepolisian ini, Rio memastikan, kejaksaan akan langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Kami pastikan para tersangka akan segera disidang, yang jelas menunggu Penuntut menyusun dakwaan terhadap keempatnya,” tandas kasi intel.

Dalam perkara ini, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diketahui terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Ia diamankan Bidpropam Polda Lampung Juni 2023 lalu.

Andiri Gustami disebut sebagai 'kurir spesial' dalam jaringan Fredy Pratama, hingga menjadi salah satu dari 39 tersangka lainnya diungkap kepolisian daerah setempat sejak Mei-September 2023.

Baca Juga: Eks Bupati Lamteng Mustafa PK, Minta Vonis PN Tanjungkarang Batal!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya