AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy Pratama

Pernah 2 kali melanggar disiplin profesi Polri

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menerima aliran dana dari keterlibatan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama sebesar Rp1,3 miliar.

Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pascahasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri Gustami oleh Bidpropam Polda Lampung dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono, Kamis (19/10/2023).

"Dalam persidangan terungkap, bahwa AKP AG (Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar rupiah dari jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga: Tok! Eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel Dipecat dan Dipatsus 30 Hari

1. Uang Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi

AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy PratamaKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat mengumumkan hasil sidang KKEP AKP Andri Gustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi mengatakan, aliran uang Rp1,3 miliar diterima oleh AKP Andri Gustami dari jaringan narkotika Fredy Pratama itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi alumni Akpol angkatan 2012 tersebut.

"Iya, aliran dana itu digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi," ungkap kabid humas.

2. Tercatat pernah melanggar disiplin 2 kali

AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy PratamaTampang AKP Andri Gustami usai menjalani sidang KKEP kasus jaringan narkotika Fredy Pratama. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan KKEP, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH tersebut, Umi mengungkapkan, AKP Andri Gustami juga pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali.

Pelanggaran disiplin Polri itu masing-masing dilakukan AKP Andri Gustami saat menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara.

"Pelanggar pertama di Polres Tubaba dan Polres Lampung Utara. Iya seperti itu (proses sidang kali ini pelanggaran ketiga), karena sebelumnya sudah dua kali melanggar," terang Umi.

3. Fakta meringankan dan memberatkan sidang KKEP AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami Terima Rp1,3 Miliar dari Fredy PratamaPenampakan gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut IDN Times rangkum fakta meringankan dan memberikan hasil sidang AKP Andri Gustami, sesuai keputusan KKEP Nomor: PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Meringankan

  • Pelanggar bersikap kooperatif dalam persidangan.
  • Pelanggar telah mengakui kesalahan melakukan tindak pidana narkotika.

Memberatkan

  • Pelanggar melakukan tindak pidana secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.
  • Pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali.
  • Perbuatan pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap Polri di medsos, media online, dan media mainstream.

Baca Juga: Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya