TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajak Korban Makan Bakso, Pemuda Lampung Tengah Cabuli Remaja 17 Tahun

Korban alami syok dan trauma hebat

Tampang pelaku WA, pemuda cabuli korban remaja wanita usai 17 tahun di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Gadis di Kabupaten Lampung Tengah dicabuli seorang pemuda. Perbuatan tindak pidana asusila pelaku mengakibatkan korban masih berusia 17 tahun mengalami syok dan trauma hebat.

Korban inisial RS jadi korban aksi cabul pelaku WA (22) warga Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah. Pelaku kini telah ditangkap petugas kepolisian setempat.

"Benar, pelaku ditangkap di Perumnas Blok C, Seputih Jaya, Gunung Sugih tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Mahasiswa ITB Joki CPNS Kejaksaan Lampung Dijanjikan Upah Rp25 Juta

1. Modus ajak korban makan bakso

pexels.com/@breakingpic

Nikolas mengatakan, peristiwa pencabulan ini bermula saat pelaku menelepon korban dan mengajak RS membeli makanan bakso beberapa waktu kemarin. RS merasa mengenal dekat WA, lantas langsung menyetujui ajakan tersebut.

Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, WA membawa RS ke arah jalan sepi aktivitas warga. Setibanya, pemuda itu lantas menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban berbuat asusila.

"Korban menolak dan akibat perbuatan tersebut mengalami trauma. Hal itu membuat korban syok dan ketika sampai di rumah, korban berlari sambil menangis," ungkapnya.

Melihat putrinya menangis setelah pergi bersama teman lelakinya, ayah korban kaget dan meminta sang anak bercerita atas peristiwa telah dialaminya. "Di hadapan bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh teman lelakinya tersebut," sambung dia.

2. Pelaku dilaporkan ayah korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bak tersambar petis usai mendengar pengakuan korban, sang ayah tak terima langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Lampung Tengah dan ditindaklanjuti petugas mapolres setempat.

"Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," imbuh Nikolas.

Bersamaan penangkapan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti tindak pidana berupa hasil Visum et Repertum dan sejumlah pakaian korban. "Pelaku telah dilakukan penahanan, guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

3. Diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nikolas menambahkan, pemuda cabul itu dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ditahan di Rutan Mapolres dan kini terancam hukuman penjara 15 tahun," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Terjun ke Jurang, 4 Warga Lamsel Berkendara Satu Motor Meninggal

Berita Terkini Lainnya