PWNU Lampung Nonaktifkan Pengurus Maju Caleg Pemilu 2024

Ketua minta anggota patuhi pedoman PBNU

Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menonaktifkan setiap anggota NU terlibat sebagai peserta pemilihan umum, khususnya para calon anggota legislatif (Caleg) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurut Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo, keputusan itu menindaklanjuti instruksi dan arahan PBNU terkait pedoman dan arahan bagi pengurus perkumpulan NU menyongsong kontestasi politik 2024.

"Untuk menjaga NU tidak dibawa-bawa ke kegiatan politik praktis, jadi setiap anggota NU yang nyaleg dinonaktifkan," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Maknai Perjuangan, PWNU Lampung Ajak Sambut Hari Santri Riang Gembira

1. Minta semua nahdiyin jadikan pedoman sebagai landasan berpolitik

PWNU Lampung Nonaktifkan Pengurus Maju Caleg Pemilu 2024Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Puji Raharjo saat ditemui IDN Times. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Puji menerangkan, kebijakan penonaktifan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023. Surat ini disebut menegaskan agar nahdiyin dan pengurus NU menjadikan pedoman tersebut sebagai landasan aktivitas politik warga NU.

"Semua kader terjun di partai politik kami beri ruang, untuk mengekspresikan keinginan di bidang politik melalui partai politik,” imbuhnya.

2. Tidak melatarbelakangi diri melibatkan organisasi dalam kegiatan politik

PWNU Lampung Nonaktifkan Pengurus Maju Caleg Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar di Tanah Air, Puji menambahkan, NU mendukung penuh kontestasi politik dilaksanakan secara sehat pada Pemilu 2024. Salah satu caranya, mendorong warga dan pengurus NU berkontestasi atas nama bangsa dan negara Indonesia, bukan melatarbelakangi diri dengan organisasi.

“Penonaktifan ini sifatnya sementara selama pemilu, setelah itu mereka diaktifkan kembali, baik terpilih maupun tidak terpilih. Jadi tidak diberhentikan,” kata dia.

Ia pun mengimbau para nahdliyin dan pengurus NU dapat mengindahkan surat pedoman PBNU tersebut. “Bagi tidak melaksanakannya, kami pengurus wilayah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan organisasi,” sambung Puji.

3. Pedoman politik PBNU

PWNU Lampung Nonaktifkan Pengurus Maju Caleg Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut pedoman bagi pengurus perkumpulan NU pada Pemilu 2024

  • Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama masuk dalam DCT anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan DCT.
  • Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama masuk dalam kerja pemenangan calon presiden/wakil presiden secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
  • Pengurus masuk DCT sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) ART NU, telah diatur lebih lanjut dalam Perkum NU No. 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Perkum NU No.10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.
  • Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c merujuk kepada Perkum NU No. 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
  • Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  • Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua PWNU, Ketua PCNU, dan Ketua PCINU untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2, sesuai ketentuan berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya 30 November 2023.

Baca Juga: Ini Pengurus PWNU Lampung 2023-2028, Ada Birokrat hingga Elit Politik!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya