Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang Ini

Sang ayah menjadi korban pembunuhan terjadi di Tulang Bawang

Bandar Lampung, IDN Times - Nama Candra Friyandy Harianja mendadak viral saat prosesi wisuda di Universitas Negeri Malang (UNM) pekan lalu. Pasalnya, ia membentangkan spanduk bertuliskan meminta bantuan Kapolri untuk mengusut kasus pembunuhan ayahnya.

Sang ayah bernama Pembadin Harianja (61) menjadi korban pembunuhan terjadi di Tulang Bawang Provinsi Lampung 20 Agustus 2023.

1. Ini kata Polda Lampung

Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang IniKabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait aksi viral saat prosesi wisuda dilakukan oleh anak korban, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah menjelaskan, kasus pembunuhan Pembadin saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di Polres Tulang Bawang. Satu orang tersangka telah ditangkap inisial S merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Kami memahami perasaan keluarga korban yang ditinggalkan. Sehingga putra korban melakukan aksi itu. Keluarga korban sempat mendatangi Polda Lampung pada akhir Oktober 2023 kemarin terkait kasus itu. Keluarga korban meyakini bahwa pelaku pembunuhan lebih dari satu orang," kata Umi saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).

2. Pelaku anak buah korban

Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang IniIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Umi menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban. "Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain," kata Umi.

Kabid humas menjelaskan, proses hukum terhadap S masih bergulir dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21). Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan," kata Umi.

Baca Juga: Target November, Pembentukan Satgas Kenakalan Remaja SMP Dipercepat

3. Klaim pembunuh lebih dari satu orang tidak sesuai fakta ditemukan penyidik

Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang IniIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menepis anggapan miring yang mengatakan pihaknya lamban menangani kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (20/8/2023) lalu, sekitar pukul 20.20 WIB.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan menyatakan, pernyataan yang disampaikan oleh anak korban bernama Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja mengklaim pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta ditemukan oleh penyidik menangani langsung kasus tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas mengakibatkan kematian korban Pembadi Harianja hanya satu orang yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45). Pelaku berprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan telah ditangkap Sabtu 19 September lalu, sekitar pukul 15.30 tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

4. Ternyata pelaku residivis

Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang IniIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

 

Hengky menyatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus curas dan tidak segan untuk berbuat sadis kepada para korbannya. Pihaknya sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik telah memeriksa saksi yang menerangkan pelaku lebih dari satu orang. Bahkan, dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga sudah dimintai keterangan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut.

"Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya ini.

5. Pelaku peragakan 37 adegan saat rekonstruksi

Viral Spanduk Wisudawan Minta Usut Pembunuh Ayah, Polisi Bilang IniIlustrasi pemasangan garis polisi di TKP. IDN Times/M.Idris

Kasatreskrim menjelaskan, dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

"Pelaku saat itu memperagakan 37 adegan, dan apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," jelasnya.

Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah dilengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan, Jumat (10/11/2023). Bahkan telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama JPU, dan pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada 17 November 2023.

"Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya