5 Hal Memberatkan Vonis Pidana 10 Tahun Penjara Suap Eks Rektor Unila
Dianggap mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang telah memvonis eks Rektor Unila Karomani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Itu terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujarnya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Eks Warek Unila dan Eks Ketua Senat Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
1. Terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," tegas hakim Lingga.
Baca Juga: Ngaku Ikhlas Dengar Vonis Hakim, Karomani akan Tulis Buku di Penjara