TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Hal Memberatkan Vonis Pidana 10 Tahun Penjara Suap Eks Rektor Unila

Dianggap mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor

Momen terdakwa eks Rektor Unila Karomani jabat tangan JPU KPK usai mendengar vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang telah memvonis eks Rektor Unila Karomani pidana 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Itu terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait perbuatan terdakwa Karomani tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila. Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan," ujarnya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Eks Warek Unila dan Eks Ketua Senat Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap

Terdakwa Karomani usai menjalin sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah perbuatan terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar," tegas hakim Lingga.

2. Ini hal meringankan dimata hakim

Momen haru terdakwa Karomani peluk dua anaknya saat sidang vonis diskors majelis hakim, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain lima poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani. Salah satunya ialah, eks Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.

Termasuk terdakwa Karomani juga belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.

"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar. Maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim dengan suara lantang.

Baca Juga: Ngaku Ikhlas Dengar Vonis Hakim, Karomani akan Tulis Buku di Penjara

Berita Terkini Lainnya