UTD PMI Lampung Belum Bisa Melakukan Donor Plasma Konvalesen
Persyaratan yang harus dipenuhi tidak mudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Plasma konvalesen menjadi upaya alternatif bagi dunia medis untuk memberikan darah pendonor yang pernah terpapar virus. Fungsinya agar pasien yang masih terjangkit virus bisa mendapat antibodi dari penyintas.
Kepala Unit Transfusi Darah PMI Provinsi Lampung, dr Aditya M Biomed, menerangkan, plasma konvalesen bukan hal baru karena terkait pandemik COVID-19 semata. Itu karena, saat terjadi wabah ebola beberapa tahun yang lalu juga sudah pernah dilakukan.
Baca Juga: Sosok Dr Aditya M.Biomed, Masa Remaja 'Pendekar' Kini Pejuang COVID-19
1. Lampung belum bisa melakukan plasma konvalesen
Hingga saat ini belum ada satu pun pendonor plasma konvalesen di Lampung. Hal itu lantaran UTD PMI Lampung masih belum memenuhi syarat untuk membuka donor plasma.
Menurut dr Aditya, persyaratan yang harus dipenuhi tidak mudah, salah satunya adalah memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). UTD PMI Lampung sudah mulai mengurusnya sejak akhir 2020 lalu dan BPOM memberi deadline hingga akhir Januari ini.
“Kita memang sudah dipush dari pusat karena pasiennya banyak juga yang butuh di Lampung. Tapi ini lagi perbaikan juga belum kelar-kelar ternyata nggak gampang juga. Dari akhir tahun 2020 kemarin kita lagi proses untuk sertifikat CPOB,” ujarnya Rabu (20/1/2020).
Baca Juga: Stok Darah PMI Lampung Jelang Akhir 2020 Menipis, Ini Jumlahnya