TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PK Yusuf-Tulus Ditolak MA, Kuasa Hukum Eva Dwiana: Sejak Awal Kami Yakin

UU Pilkada tidak mengenal PK

IDN Times/Istimewa

Bandar Lampung, IDN Times -  Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon Muhammad Yusuf Kohar tidak dapat diterima atau NO “Niet Ontvaarkelijk Verklaard", sesuai dengan nomor perkara 2 PK / PAP / 2021.

Muhammad Yunus selaku Koordinator Tim Advokasi wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah sebagai termohon PK, mengatakan, MA secara tegas memutus NO permohonan PK dengan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara PK, tertanggal 1 Maret 2021. Itu tertuang dalam sistem informasi kepaniteraan MA. 

Baca Juga: Eva Dwiana Resmi Dilantik, Plh Lelah Gantikan Wali Kota Sepekan

1. Sejak awal yakin permohonan tidak akan diterima

Kuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Yunus menyampaikan, sejak awal pihaknya sudah yakin, permohonan tersebut putusannya tidak akan diterima MA. Sebab secara hukum tidak ada upaya hukum PK dalam sengketa hukum pilkada.

Selain itu, permohonan PK yang diajukan pemohon Yopi Hendro kuasa hukum Yusuf-Tulus juga tidak diterima, sesuai dengan nomor perkara 1 PK / PAP / 2021.

2. UU Pilkada tidak mengenal PK

Media Indonesia

Yunus mengatakan, pihaknya tetap harus menghormati upaya pemohon yang telah maksimal menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Meskipun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak dikenal sebagai upaya upaya PK.

“Putusan MA terdahulu jelas telah selesai sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016. Dan itu telah berkekuatan hukum final dan mengikat,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Usai Dilantik Wali Kota, Ini Fokus Kerja Utama Eva Dwiana 

Berita Terkini Lainnya