Superblok Dibangun di Atas Hutan Kota, Sekda: Tanah Bukan Milik Negara
PT HKKB sudah punya sertifikat HGB untuk superblok
Intinya Sih...
- Tanah mega proyek superblok di Way Halim beralih kepemilikannya ke PT HKKB
- Investor masuk ke Bandar Lampung bisa menambah nilai kota dan kemakmuran masyarakat
- Lahan superblok seluas 20 hektare, dengan rencana pembangunan perumahan, taman rekreasi, outlet, dan hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengklaim tanah mega proyek superblok di Way Halim sudah beralih kepemilikannya ke pihak swasta atau dalam hal ini PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut.
Padahal, sebelum tanah tersebut dilakukan pengurukan oleh PT HKKB merupakan lahan hutan kota. Hutan kota tersebut merupakan tanah milik negara atau pemerintah.
“Bukan tanah negara itu, milik perorangan. makanya boleh dibangun. Kalau pemkot sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung maka akan menambah kemanfaatkan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak Awal