TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Superblok Dibangun di Atas Hutan Kota, Sekda: Tanah Bukan Milik Negara

PT HKKB sudah punya sertifikat HGB untuk superblok

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya Sih...

  • Tanah mega proyek superblok di Way Halim beralih kepemilikannya ke PT HKKB
  • Investor masuk ke Bandar Lampung bisa menambah nilai kota dan kemakmuran masyarakat
  • Lahan superblok seluas 20 hektare, dengan rencana pembangunan perumahan, taman rekreasi, outlet, dan hotel

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengklaim tanah mega proyek superblok di Way Halim sudah beralih kepemilikannya ke pihak swasta atau dalam hal ini PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut.

Padahal, sebelum tanah tersebut dilakukan pengurukan oleh PT HKKB merupakan lahan hutan kota. Hutan kota tersebut merupakan tanah milik negara atau pemerintah.

“Bukan tanah negara itu, milik perorangan. makanya boleh dibangun. Kalau pemkot sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung maka akan menambah kemanfaatkan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak Awal

1. Masuknya investor dapat menambah nilai sebuah kota

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain itu, Iwan melanjutkan masuknya investor ke Bandar Lampung juga bisa menambah nilai Kota Tapis Berseri sebagai kota yang layak untuk berkembang. Ia juga mengatakan hal itu juga sudah tertuang dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung.

Meski begitu, ia memang menyayangkan jika memang PT HKKB sebagai pengembang mega proyek superblok belum mengurus berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga ia meminta pihak pengembang untuk mengurus berkas secepatnya.

“Orang kalau mau membangun (bangunan) kan ada syaratnya. Syarat ini seharusnya terpenuhi dulu baru izinnya keluar,” kata Iwan. 

2. Tanah dikuasai PT HKKB dengan HGB

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, saat ini lahan superblok tersebut memang telah dikuasai oleh PT HKKB dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

"Lahan milik negara yang saat ini telah dikuasai PT HKKB di lokasi tersebut luasnya 20 hektare. Dari jumlah tersebut sekitar 8 hektare dibangun untuk perumahan dan pertokoan," paparnya.

Sedangkan 12 hektar sisanya, direncanakan untuk dibuat taman rekreasi seperti minizoo, play ground, water park, outlet-outlet dan hotel dengan 100 tempat tidur. 

Ia melanjutkan, secara hukum, PT HKKB boleh mengolah lahan tersebut namun dilihat dari luas lahannya, pengembang harus mengurus izin AMDAL karena 40 persen dari keseluruhan lahan harus digunakan untuk fasilitas umum dan sosial. 

Berita Terkini Lainnya