Regulasi Belum Terbit, Penumpang KA Lampung Masih Harus Tes Antigen
Masyarakat masih merasa tes antigen cukup sakit di hidung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pelaku perjalanan domestik angkutan darat, udara, dan laut sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes RT-PCR atau tes antigen, pada konferensi persnya kemarin (7/3/2022).
Namun nyatanya, kebijakan ini belum diterapkan di lapangan. Itu karena, belum dikeluarkannya surat edaran atau regulasi resmi terkait hal ini.
“Memang belum, karena sampai saat ini kita juga masih menunggu surat edarannya dari kementerian,” kata Manajer Humas PT Kereta Api IndonesiIa (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, Jaka Jarkasih, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Peringati HUT ke-45, Teknokra Unila Resmikan Dua Website Baru
1. Penghapusan syarat PCR dan Antigen akan membantu penumpang
Seorang pengguna Kereta Api Indonesia (KAI) Tanjung Karang, Helda hendak ke Kecamatan Waytuba, Way Kanan mengatakan, cukup sering menggunakan moda transportasi darat tersebut.
“Saya bisa dibilang sering ya pakai kereta. Sebulan bisa 2-3 kali, karena mudah dan cepat,” kata Helda.
Ia menyampaikan, selama ini selalu melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan. Ia berpendapat, jika memang kebijakan PCR dan tes antigen dihapuskan, maka ini dapat sangat membantu.
“Memudahkan pastinya ya, karena tes antigen ini kan biayanya 35 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Realisasi KUR 2021 di Lampung Rp8,57 Triliun, 2022 Gubernur Bidik Ini