TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda se-Sumatra Wajib Jemput Bola Mendata Penyandang Disabilitas

Pelayanan e-KTP dan KIA penyandang disabilitas ini gratis!

Simbolis penyerahan e-KTP dan KIA untuk siswa disabilitas di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Menurut data Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020, estimasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,9 juta atau 8,5 persen penduduk. Sedangkan penyandang disabilitas di Provinsi Lampung diperkirakan sebanyak 759 ribu jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia dalam kegiatan Sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (Biodata KTP-EL dan KIA) Wilayah Sumatra di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).

1. Jemput bola dan libatkan SLB

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto melalui dinas perhubungan menfasilitasi bus sekolah rute Kalianda-Sidomulyo bagi Anak Berkebutuhan Khusus. (Dok. Pemkab Lampung Selatan).

Meski tidak hadir secara langsung dan berpartisipasi melalui dalam jaringan, Angkie banyak mengungkapkan unek-uneknya terkait masalah minimnya akses penyandang disabilitas. Khususnya terhadap pelayanan publik akibat tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini baru angka estimasi ya, belum ada pendataan yang valid. Maka perlu dilakukan validasinya melalui identitas penduduk. Kita tahu, masing-masing dinas memiliki peran untuk memperbaiki data di daerahnya masing-masing, sehingga tak hanya disdukcapil tapi semua dinas memiliki peran serta,” katanya.

Maka melalui sosialisasi ini Angki berharap, semua pemerintah daerah yang hadir yaitu pemerintah daerah wilayah Sumatra, dapat melakukan pendataan penyandang disabilitas di daerahnya masing-masing. Caranya, jemput bola dan melibatkan sekolah luar biasa, komunitas, lembaga, serta organisasi penyandang disabilitas.

“Tercapainya pendataan dan biodata kependudukan bagi penyandang disabilitas oleh disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota satu Sumatera merupakan sasaran utama program ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Lima Bahan Pangan Pokok Dijual Terjangkau di Pasar Murah Ramadan

2. Tak punya NIK tak punya akses pelayanan publik

Siswa-siswi penyandang disabilitas. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Angkie menyebutkan, 3 Desember 2021 lalu, bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo telah menyampaikan dan memastikan inovasi untuk mendapat meinklusifitas penyandang disabilitas akan terus berjalan, bahkan meningkat ditengah pandemik.

“Maka melalui momentum ini, ayo kita galakkan lagi pelayanan masyarakat. Karena berdasarkan pengalaman saya, masih banyak sekali penyandang disabilitas yang tidak bisa mendapatkan akses informasi karena tak punya NIK,” katanya.

Ia berharap, dengan memiliki NIK, nantinya penyandang disabilitas dapat mengakses semua layanan publik dalam berbagai sektor seperti layanan kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan, berbagai insentif program usaha, program unggulan pengembangan dalam pemerintahan daerah lainnya.

3. Pelayanan kependudukan gratis

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sedangkan menurut data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saat ini ada sekitar 10.969 jiwa penyandang disabilitas tersebar di kabupaten/kota Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh berharap, seluruh provinsi di Sumatra dapat bergerak bersama menjemput bola dengan target 100 persen.

“Semuanya harus mendapatkan dokumen tanpa terkecuali. Nah ini perlu dukungan dari semua pihak seperti dinas pendidikan, dinas sosial, kemudian dari komunitas-komunitas penyandang disabilitas. Kalau ada yang belum dibuatkan dokumen kependudukannya, hubungi kami, hubungin disdukcapil setempat, nanti dari capil akan langsung ke lokasi,” jelasnya.

Zudan juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada kesewenangan dalam pelayanan kependudukan misalnya menarik tarif, karena semua pelayanan kependudukan sifatnya gratis.

"Gratis ya pelayanan kependudukan. Jangan mau bayar. Kalau masih ada pungli, mintain uang, lapor ke saya biar saya jewer," katanya.

4. Tak hanya penyandang disabilitas normal, ODGJ tak luput dari pendataan

Hasil jepretan foto Rudi Waisnawa tentang kondisi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. (Dok.IDN Times/Rudi Waisnawa)

Tak hanya melakukan pendataan terhadap disabilitas, disdukcapil juga akan melakukan layanan kependudukan untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Penindak lanjutan hal ini dilakukan dengan cara menyisiri yayasan atau panti-panti dan tempat penampungan ODGJ.

“Kami minta dukcapil kabupaten/kota se-Sumatra untuk menindaklanjuti dan meminta peran serta disdik, dinsos, dan kepala sekolah SLB untuk memberikan data disabilitas serta ODGJ diwilyah masing-masing,” kata Zuldan.

Ia juga berharap, ada kesadaran masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas atau ODGJ untuk melaporkan datanya pada saat kepengurusan dokumen kependudukan kegiatan tersebut.

5. Selama ini disabilitas sulit urus dokumen kependudukan sendiri

Ilustrasi penyandang disabilitas. (Dok. IDN Times).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan menambahkan, ada sekitar 2.102 siswa SLB di Provinsi Lampung. Namun masih banyak yang belum direkam biodata kependudukannya sebagai penyandang disabilitas.

“Saya minta untuk pemberi pelayanan bisa melakukan pelayanan dengan ketekunan, kesabaran, kasih sayang, dan empati pada penyandang disabilitas karena ini menjadi momentum kita untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” katanya.

Baca Juga: Rincian Nominal BLT Minyak Goreng dan Sembako Diterima KPM Lampung

Berita Terkini Lainnya