TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awal 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Bagaimana Jika Belum Daftar?

Ada 10.000 pangkalan resmi LPG 3 kg di Lampung

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Pada 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Provinsi Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan, ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (29/12/2023). Ia pun mengatakan saat ini PT Pertamina melalui tiap pangkalan LPG masih terus melakukan pendataan terhadap konsumen program Subsidi Tepat.

“Pangkalan resmi kita di Lampung saat ini ada 10.000 pangkalan. Sudah ada sampai di tingkat desa. Kita pun sudah umumkan terkait pembelian menggunakan NIK ini pada konsumen melalui pangkalan resmi. Sehingga kami harapkan subsidi LPG ini bisa tepat sasaran mulai tahun depan,” kata Rama sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan 313.600 Ribu Tabung Gas LPG 3 Kg di Lampung

1. Apakah konsumen tetap boleh membeli meski belum terdaftar sampai 1 Januari 2024?

Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Provinsi Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski Pertamina terus melakukan pendataan konsumen secara luas. Rama mengatakan, kenyataan di lapangan bisa jadi berbeda. Ada saja beberapa konsumen belum mengetahui persyaratan NIK ini lantaran belum bisa membedakan mana pangkalan resmi dan non pangkalan.

“Makanya kita selalu dorong dengan pengumuman di pangkalan. Lalu komunikasi ke pemerintah kabupaten kota untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mau mendaftarkan dirinya ke pangkalan resmi terdekat,” ujarnya.

Namun, jika ada konsumen belum terdaftar hingga 1 Januari 2024, maka konsumen tersebut masih bisa melakukan pembelian tabung LPG 3 kg dan nantinya akan langsung didaftarkan oleh pangkalan.

Baca Juga: Nakal! 22 SPBU dan 24 Agen LPG Lampung Disanksi Pertamina

2. Pendaftaran tak bisa dilakukan sendiri

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Rama juga mengatakan pendaftaran ini memang harus dilakukan oleh pangkalan. Konsumen tak bisa mendaftarkan secara mandiri. Untuk mendaftar juga masyarakat hanya melampirkan potokopi KTP dan KK saja.

“BPMIGAS juga sudah menyampaikan pengumuman agar konsumen 3 kg melakukan pendaftaran dibantu pangkalan resmi di seluruh wilayah. Itu sudah ada pangkalan semua desa di Lampung. Jadi bukan daftar sendiri,” imbuhnya.

Nantinya setelah NIK konsumen terdaftar, konsumen hanya perlu datang dengan memberikan NIK terdaftar tersebut agar pembelian LPG bersubsidi ini memang untuk kepada masyarakat membutuhkan dan tepat sasaran.

3. Keuntungan membeli tabung LPG 3 kg langsung ke pangkalan

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Rama menjelaskan ada beberapa keuntungan konsumen jika membeli tabung LPG 3 kg langsung ke pangkalan. Pertama, konsumen bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000.

“Kalau HET kita masih sama, gak berubah per 1 Januari 2024 yakni masih Rp18.000. Jadi keuntungan beli di pangkalan itu bisa dapat harga sesuai HET, lalu sudah pasti dapat karena ketersediaannya di pangkalan tercukupi,” jelasnya.

Rama juga menyebutkan untuk batas pendataan konsumen tabung LPG 3 kg belum ditentukan. Sehingga masyarakat masih bisa mendaftar sampai hari ini.

Berita Terkini Lainnya