TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 24 Kasus Kendaraan Tertemper Kereta Api di Lampung Sepanjang 2023

Dari 24 kasus tersebut 8 orang kehilangan nyawa

Stasiun Tanjung Karang. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya Sih...

  • 24 kasus kecelakaan kendaraan tertabrak kereta api di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang sepanjang 2023
  • 8 orang meninggal akibat kecelakaan tersebut, naik dari 5 orang pada tahun sebelumnya
  • Kampanye keselamatan dilakukan saat libur Natal dan Tahun Baru, dengan penekanan pada kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang

Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat ada sebanyak 24 kasus kecelakaan kendaraan tertemper kereta api di wilayah Divisi Regional IV sepanjang 2023 dan mengakibatkan 8 orang kehilangan nyawa.

“Di 2023 hingga saat ini (31/12/2023), sudah terjadi 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan 8 orang kehilangan nyawa. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapai 27 kasus," kata Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri, Minggu (31/12/2023).

Ia melanjutkan, meski angka kasus kecelakaan dari 2022 ke 2023 menurun, namun jumlah korban meninggal karena tertabrak kereta tersebut meningkat yakni dari 5 orang meninggal (2022) menjadi 8 orang (2023).

"Rata-rata penyebabnya itu karena pengemudi terburu-buru, mengantuk, atau tidak berhenti, jadi tidak tengok kiri kanan saat melintas di perlintasan kereta api," tambahnya.

Baca Juga: Tak Cuma Jual Miras Golongan B, Angle's Wing Kembali Langgar Aturan DJ

1. Dalam perlintasan sebidang, kereta api harus diprioritaskan

Kampanye keselamatan di jalur kereta api Lampung. (Dok. Divre IV Tanjungkarang)

Di momen libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 ini, pihaknya pun melakukan kampanye keselamatan pada perlintasan sebidang dan mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik dilengkapi palang pintu maupun tidak.

“Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 itu sudah ada, saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan ini wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,” ujar Januri

Artinya, ia melanjutkan pada perlintasan sebidang tersebut kereta api mendapat prioritas berlalu lintas dibanding kendaraan lainnya. Sehingga kendaraan lainnya yang melingasi jalur tersebut tidak boleh menerobos ketika sinyal sudah berbunyi.

“Itu juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri No 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1,” jelas Januri. 

2. Terdapat 60 persen lebih perlintasan KA liar di Lampung

Kampanye keselamatan di jalur kereta api Lampung. (Dok. Divre IV Tanjungkarang)

Januri menyebutkan, ada sebanyak 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

“Nah untuk perlintasan liar ini, Alhamdulillah kemarin bu direktur Keselamatan menyampaikan kalau ada peraturan pemerintah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk provinsi," imbuhnya.

Artinya, ia melanjutkan perlintasan liar dengan jumlahnya hampir 60 persen dari total perlintasan ini secara bertahap akan dijadikan tak sebidang maupun tetap sebidang namun dijaga dan diberi fasilitas perlintasan.

Berita Terkini Lainnya