Tak Cuma Jual Miras Golongan B, Angle's Wing Kembali Langgar Aturan DJ

Lokasi Angle’s Wing mengkhawatirkan kenyamanan warga

Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya masih menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tak sesuai ketentuan, kafe dan bar Angle’s Wing juga kembali langgar aturan dengan menampilkan musik hingar bingar dan DJ.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan padahal Angle’s Wing telah diberi kesempatan untuk memperbaiki aturan dalam berusaha di tengah kota di antaranya dengan tidak menyediakan minuman beralkohol golongan B dan C, serta tidak ada penampilan musik DJ

“Bunda sudah kasih peringatan, PNS dan satgas juga sudah mantau dan kasih peringatan. Kalau sampai kayak dulu lagi, buka sampai pagi, jual miras melebihi atauran, musik jedag jedug. Katanya gak ada DJ nya, tapi ternyata ada tuh DJ nya,” katanya, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Membumikan Kendaraan Listrik di Lampung, Menuju Electrifying Lifestyle

1. Lokasi Angle’s Wing juga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga

Tak Cuma Jual Miras Golongan B, Angle's Wing Kembali Langgar Aturan DJPixabay.com/mayenco

Eva menyampaikan,.membuka bisnis kafe dan bar atau rumah minum sebenarnya tidak dilarang di Bandar Lampung asal memiliki izin. Namun masalah Angel’s Wing adalah lokasi kafenya berada di tengah kota sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Sebenarnya asal sudah ada izin tidak apa-apa. Tapi ini masalahnya dia ada di tengah kota. Kalau di pinggiran kota itu gak masalah karena suaranya juga gak akan mengganggu warga,” katanya.

Eva berharap, Angle’s Wing dan pengusaha di Bandar Lampung bisa menaati aturan pemda dalam menjalankan usahanya. Hal ini semata-mata agar kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Angle’s Wing ini ya setelah disidak, seminggu ngikutin aturan, nanti minggu depannya ada laporan (dari warga) lagi,” imbuhnya.

2. 9 poin kesepakatan pemkot dan Angle’s Wing

Tak Cuma Jual Miras Golongan B, Angle's Wing Kembali Langgar Aturan DJKonferensi Pers bersama Angle’s Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui Angle’s Wing pernah ditutup sementara karena melanggar aturan jam malam, suara hingar-bingar, dan penjualan miras di atas ketentuan pemda setempat.

Setelah pihak Angle’s Wing atau PT Asia Gemilang Bersama melakukan mediasi dengan pemkot, Angle’s Wing bersedia memenuhi persyaratan dari pemkot untuk bisa kembali betoperasi. Berikut poin syarat dalam surat pernyataan tertulis dan bermaterai:

  1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yanv dimiliki yakni bidang resto dan rumah minum atau kafe
  2. Dalam menjalankan usaha itu tidak menampilkan musik hingar bingar dan dengan ada atau tidak ada DJ, permainan lampu sebagai pengiring, serta tidak menyiapkan tempat untuk berjoget
  3. Meja digunakan untuk menyajikan makanan dan minuman, tidak didominasi miras
  4. Tidak menjual miras golongan B dan C dalam usahanya
  5. Mematuhi jam operasional sesuai Peratura. Wali Kota Nomor 8 Tahu. 2010 tentang hiburan malam
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban
  7. Menjalan usaha sesuai perundang-undangan
  8. Bertangung jawab atas semua dampak yang timbul atas semua usaha
  9. Bersedia dicabut usaha secara permanen apabila poin-poin di atas tidak dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku 

3. Dalam sidak, pemkot klaim hanya temui pelanggaran miras saja

Tak Cuma Jual Miras Golongan B, Angle's Wing Kembali Langgar Aturan DJPemprov DKI melalui Satpol PP memusnahkan miras di Monas. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Terkait hal ini, Kepala DMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan pihaknya memang telah melakukan sidak dari hasil laporan warga ke Angle’s Wing pada 19 Desember 2023 lalu.

Dari hasil sidak tersebut mereka memang menemukan jenis alkohol dengan kadar melebihi aturan dibolehkan yakni miras dengan kandungan alkohol 6 persen.

“Seharusnya maksimal 5 persen karena lebih dari itu sudah masuk golongan B dan itu tidak diizinkan diaturannya. Tapi selain itu gak ada lagi, lampu normal, peredam kebisingan juga ada," ungkapnya.

Meski begitu, tindakan pemkot dalam sidak itu hanya menarik semua miras tak sesuai aturan dan melarang Angle’s Wing untuk tak menjualnya lagi. Muhtadi juga mengimbau semua pemilik usaha untuk tak hanya punya izin usaha saja tapi juga bisa menaati peraturan.

Baca Juga: Fakta Menarik Pameran Foto UKM Zoom Unila

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya