Wanita Beraksi di 10 TKP Modus Beli Barang, Korban Rugi Puluhan Juta
Pelaku berhasil ditangkap berkat dipancing polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Diduga telah melakukan penipuan hingga para korban rugi puluhan juta rupiah, TS (36) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara. Modus penipuan dilakukannya membeli barang di toko ataupun via marketplace, tapi tidak membayar seluruh transaksi.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diperkirakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Ngaku Pemred Media Online, Pelaku Curas Ditangkap Polres Lampura
1. Diduga beraksi lebih 10 TKP
AKP Eko mengatakan, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa laporan ke polisi, TS pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di toko sembako Marta Kebon empat 19 September lalu. Polisi menerima laporan LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp5,6 juta.
Laporan lainnya ke Polres Lampung Utara LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung 1 September 2021. Itu berdasarkan laporan korban Ari Esti (32) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ke Polres Lampung Utara.
Ada juga laporan LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 kejadian di Desa Tulung Bakal Desa Tanjung Raja Toko Julia Makmur. Kerugian korban sebesar Rp64 juta.
“Dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP." imbuh kasatreskrim, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Dipicu Ngambil Daun Singkong, Pria Lampura Tega Bacok Pemilik Kebun