TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wanita Beraksi di 10 TKP Modus Beli Barang, Korban Rugi Puluhan Juta

Pelaku berhasil ditangkap berkat dipancing polisi

Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Lampung Utara, IDN Times - Diduga telah melakukan penipuan hingga para korban rugi puluhan juta rupiah, TS (36) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara. Modus penipuan dilakukannya membeli barang di toko ataupun via marketplace, tapi tidak membayar seluruh transaksi.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diperkirakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Ngaku Pemred Media Online, Pelaku Curas Ditangkap Polres Lampura 

1. Diduga beraksi lebih 10 TKP

yonkers.dailyvoice.com

AKP Eko mengatakan, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa laporan ke polisi, TS pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di toko sembako Marta Kebon empat 19 September lalu. Polisi menerima laporan LP/ B/1041/IX/2021 tanggal 20 September 2021 dengan kerugian korban sebesar Rp5,6 juta.

Laporan lainnya ke Polres Lampung Utara LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung 1 September 2021. Itu berdasarkan laporan korban Ari Esti (32) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung ke Polres Lampung Utara.

Ada juga laporan LP/B/6/VI/ 2021 tanggal 10 Juni 2021 kejadian di Desa Tulung Bakal Desa Tanjung Raja Toko Julia Makmur. Kerugian korban sebesar Rp64 juta.

“Dan ada banyak tempat lainnya, diperkirakan lebih dari 10 TKP." imbuh kasatreskrim, Rabu (29/9/2021).

2. Sempat bayar tanda jadi Rp500 ribu untuk meyakinkan korban

Mata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

AKP Eko Rendi mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku TS berdasarkan dari laporan korban Ari Esti. Kronologis kejadian dilakukan, pelapor atau korban Ari Esti pasang iklan di marketplace Facebook. Itu terkait penjualan buah.

“Dihubungi oleh terduga pelaku melalui telepon mengaku bernama Sinta. Memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah Septiana Jalan M Arifin Kotabumi,” ungkap kasatreskrim

Eko menambahkan, guna meyakinkan korban, pelaku mentransfer uang Rp500 ribu sebagai tanda jadi pembelian buah. Sisanya akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan.

3. Sempat ajak korban makan bakso

amazingmalang.id

Eko mengatakan, setelah korban mengantar barang tiba di TKP Kotabumi,  barang itu dipindahkan ke mobil pelaku TS. Setelahnya, kendaraan meninggalkan TKP.

“Selajutnya terduga TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari Esti untuk makan bakso. Beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan yang pada akhirnya pelaku tak kunjung kembali, dan  korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara,” paparnya.

Eko menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan satu box buah apel Fuji senilai Rp16 juta.

Baca Juga: Dipicu Ngambil Daun Singkong, Pria Lampura Tega Bacok Pemilik Kebun

Berita Terkini Lainnya