TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! MK Cabut Gugatan Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Ada empat poin putusan MK terkait Pilwali Bandar Lampung

Ilustrasi persidangan di MK (FOTO ANTARA/Dwi Prasetya)

Bandar Lampung, IDN Times - Gugatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo nomor urut 02 resmi dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/2/2021). Gugatan itu dicabut merujuk Surat Ketetapan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Surat itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan. "Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditarik kembali," katanya.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali

1. Ada empat poin putusan MK

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pembacaan putusan yang dipantau langsung melalu live streaming akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ada empat poin putusan ditetapkan MK terkait Pilwali Bandar Lampung. Pertama, menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Kedua, menyatakan permohonan pemohon nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung ditarik kembali. Ketiga, menyatakan permohonan tidak dapat diajukan kembali oleh pemohon a quo.

Keempat, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam buku regristrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

2. Kuasa hukum pilih fokus PK di MA

(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo saat dikonfirmasi IDN Times, menyatakan, pihaknya tidak fokus terkait Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan MK. Justru saat ini kuasa hukum fokus Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena kami masih PK terhadap putusan MA yang menbatalkan keputusan KPU, kami kan mengajukan PK ke MA untuk membenarkan keputusan KPU yg mendiskualifikasi paslon 03, harusnya KPU mendukung PK kami," jelasnya.

Merujuk hal itu imbuh Handoko, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung harus menunda penundaan penetapan paslon peraih suara terbanyak Pilwali. "Kan yang dibatalkan MA keputusan yang dibuat KPU. Kenapa kami upaya hukum supaya keputusan KPU itu tetap sah dan benar, kok tidak didukung?," paparnya.

Baca Juga: Masa Kepemimpinan Berakhir Wali Kota Herman HN Minta Maaf, Ada Apa?

Berita Terkini Lainnya