Sah! MK Cabut Gugatan Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo
Ada empat poin putusan MK terkait Pilwali Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Gugatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo nomor urut 02 resmi dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/2/2021). Gugatan itu dicabut merujuk Surat Ketetapan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Surat itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan. "Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditarik kembali," katanya.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali
1. Ada empat poin putusan MK
Merujuk pembacaan putusan yang dipantau langsung melalu live streaming akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ada empat poin putusan ditetapkan MK terkait Pilwali Bandar Lampung. Pertama, menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan permohonan pemohon nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung ditarik kembali. Ketiga, menyatakan permohonan tidak dapat diajukan kembali oleh pemohon a quo.
Keempat, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam buku regristrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Baca Juga: Masa Kepemimpinan Berakhir Wali Kota Herman HN Minta Maaf, Ada Apa?