Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO
Korban dipaksa minum minuman keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times – Polsek Punggur Kabupaten Lampung Tengah menangkap tiga pelaku. Mereka yakni, Dika (21) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu II RT 017 RW 004 Kecamatan Kota Gajah; Fani (20) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 Kota Gajah; serta SR alias Udin (20) warga Kampung Kota Gajah Timur Dusun Sri Rahayu 1 RT 049 RW 025 Kota Gajah Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing. “Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban warga Seputih Raman Lampung Tengah,” jelasnya, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak Senonoh
1. Korban dipaksa minum minuman keras
Iptu Mualimin mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku Dika, Fani, Udin, dan Ferdi (DPO) sedang minum tuak di tempat cucian motor dekat Bakso Enggal Kecamatan Kotagajah, didatangi pelaku Renaldi (DPO) bersama korban Bunga. Para pelaku ngobrol lalu korban dipaksa minum satu gelar minuman keras satu gelas hingga habis.
Korban lalu diberi lagi satu gelas dan disuruh menghabiskan hingga. Korban merasa pusing kepalanya lalu pelaku bersama korban pindah ke warung kosong.
Di sana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban Bunga diajak pelaku Renaldi ke dalam warung. Korban langsung dibuka bajunya dan celananya
Pelaku Renaldi lalu setubuhi korban. Setelahnya, pelaku lain Dika, Udin, Fani, Adi, Ferdi melakukan hal serupa. Korban lalu diantar pulang ke rumah, Rabu (12/5/2021) sekira jam 22.00 WIB.
Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua Pemuda