Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak Senonoh

Dipicu ponsel korban hilang di jalan

Lampung Tengah, IDN Times – Polsek Padang Ratu menangkap DS (28) warga Kampung Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap korban perempuan.

Pelaku melakukan aksi pemerasan lantaran memiliki foto dan video tidak senonoh didapat dari ponsel milik korban. Ponsel milik korban sebelumnya hilang terjatuh di jalan.

Berikut IDN Times rangkum kronologisnya.

1. Minta uang Rp3 juta, korban sanggup beri Rp2 juta

Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak SenonohPolsek Padang Ratu menangkap DS (28) warga Kampung Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, mulanya korban M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah coba menghubungi nomor telepon seluler miliknya yang hilang. Tak diduga, pelaku DS menerima panggilan telepon itu.

Korban sama sekali tak mengenal pelaku. “Pelaku bilang punya punya foto dan video tak senonoh milik korban. Dia mengancam akan sebaran itu jika korban tidak mau beri uang 3 juta ke pelaku,” paparnya, Rabu (29/9/2021).

Karena takut korban menyanggupi permintaan pelaku dan akan memberikan uang Rp2 juta. Korban dan pelaku sepakat bertemu di warung makan Payung Rejo.

Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi

2. Sebelum bertemu pelaku, korban lebih dulu hubungi Polsek Padang Ratu

Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak SenonohIlustrasi telepon (unsplash.com/Reno Laithienne)

Kompol Muslikh menjelaskan, sebelum bertemu di rumah makan, korban lebih dulu menghubungi personel Polsek Padang Ratu

Kemudian korban tiba di warung makan tersebut dan bertemu pelaku. Setelah bertemu dan duduk di warung makan korban memberikan uang senilai Rp2 juta  kepada Pelaku, kata Muslikh.

Panitreskrim Iptu Admar bersama anggotanya yang sudah mengikuti korban dari kejauhan langsung menyergap pelaku , setelah uang diberikan oleh korban. Saat digeledah, ternyata pelaku membawa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya.

Barang bukti lain diamankan satu ponsel merek Oppo warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo warna putih serta uang tunai Rp2 juta.

3. Pelaku temukan ponsel di jalan, ternyata milik korban

Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak SenonohKissasian.is

Kapolsek Kompol Muslikh mengatakan, pelaku dan barang bukti kini di Polsek Padang Ratu. Merujuk pengakuan pelaku, memiliki foto dan video tidak senonoh milik korban karena menemukan ponsel di jalan. Ponsel itu ternyata milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya dan bukan pada profesinya. Jerat hukum lainnya pemerasan.

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1  Undang– Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman sembilan sampai sepuluh tahun penjara.

4. Pelaku ancam sebarkan foto tak senonoh ke orang lain

Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak Senonohunsplash.com/@priscilladupreez

Korban M mengatakan, awal pemerasan itu bermula saat ia kehilangan telepon genggam miliknya di jalan, Kamis (23/9.2021) lalu.

"Saya coba telepon (nomor ponsel korban), dia (pelaku) angkat (terima panggilan telepon). Dia bilang lihat foto-foto (tidak senonoh) saya di galeri handphone," ujar korban.

M menambahkan, imbas kejadian itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tidak senonoh korban ke orang lain.

Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua Pemuda

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya