Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua Pemuda

Guru curiga perubahan perilaku korban di sekolah

Lampung Tengah, IDN Times - Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mengimbau masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya. Apalagi jika ada perubahan perilaku tak biasa buah hati.

“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apalagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” ujarnya, Minggu (26/9/2021).

Imbauan disampaikan Edy terkait  kasus pemerkosaan dialami pelajar putri di Lampung Tengah. Kasus itu terjadi dipicu perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial.

1. Berkenalan via media sosial

Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua PemudaIlustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pemerkosaan dilakukan MAS (22) dan PWT 15 September lalu sekitar pupukul jul 15.00 WIB. Korban mengenal MAS melalui media sosial. 

Mulanya, MAS menjemput korban Bunga ke sekolahan. Tujuannya, diajak bermain ke suatu tempat berkendara sepeda motor. Ternyata, korban diajak ke rumah kosong berada di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.

Setelah pelaku dan korban sampai di rumah kosong, rupanya di rumah tersebut sudah ada rekan pelaku MAS sudah lebih dulu tiba di sana. Pelaku MAS mengajak korban ke kamar. Di ruang itu, korban diperkosa dua pelaku.

2. Guru curiga melihat perubahan perilaku korban

Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua PemudaIlustrasi pembelajaran tatap muka (Dok. SMP 5 Semarang))

Terungkapnya aksi cabul dilakukan pelaku MAS dan PWT bermula dari perubahan perilaku dialami korban mendadak menjadi pendiam.

Perubahan tersebut membuat guru curiga guru. Sang guru berinisiatif mengundang orangtua korban, untuk menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang dipikirkan atau disembunyikan putrinya hingga menjadi mendadak pendiam.

Kepada guru dan ayahnya korban mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.

3. Terancam pidana penjara 15 tahun

Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar Lamteng Diperkosa Dua PemudaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim AKP Edy mengatakan, pascapengakuan sang anak, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

"Berbekal laporan polisi dari orang tua korban, dengan cepat polisi bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, ” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya