Kemenag Lampung Imbau Anak-anak dan Lansia Tak Ikut Salat Idul Adha
Tiga syarat sembelih hewan kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Koordinasi terkait pelaksanaan salat Idul Adha di wilayah setempat.
Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat audiensi ke Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait pelaksanaan salat id. Audiensi itu penting lantaran Idul Adha tahun ini masih pandemic COVID-19.
“Memang teknis Menteri Agama sudah merilis panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 2020, kami pun sudah punya konsep terkait pelaksanaannya. Ini belum bisa kami rilis konsepnya, karena perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Lampung,” paparnya, Selasa (14/7/2020).
Juanda mencontohkan, konsep perlu dikoordinasikan dengan Pemprov terkait, salat digelar di lapangan, masjid, atau di rumah masing-masing jika merujuk kondisi COVID-19.
Baca Juga: Resep untuk Idul adha, Cobain Daging Pedas ala Yummy
1. Salat dan khutbah dipersingkat
Merujuk akun Instagram @kemenagkotabandarlampung diunggah Senin (5/7/2020), ada panduan salat Idul Adha mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020. Narasi di akun tersebut menyatakan, salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Namun, ada pengecualian untuk tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.
Terkait lokasi, akun Instagram @kemenagkotabandarlampung menyampaikan narasi, salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan persyaratan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Petugas juga diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. Selain itu, menyediakan alat mengecek suhu tubuh di pintu masuk lokasi salat, menerapkan pembatasan jarak dengan diberi tanda khusus minimal jarak 1 meter. Pelaksanaan salat dan khutbah juga agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Baca Juga: Gombloh Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Joko Widodo