Kapolres: PPKM Nataru di Lamsel Tidak Ada Kendaraan Diputar Balik
Tes antigen kunci kendalikan kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times – Berkaca pengalaman Nataru 2020 yang mengalami peningkatan kasus COVID-19, diharapkan semua pihak dapat mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 kepada warga masyarakat. Tujuannya, dapat mengurangi mobilisasi masyarakat, hindari kerumunan dan tetap lakukan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Badruzzaman saat rapat koordinasi pengamanan hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bersama instansi terkait di GWL Polres setempat.
Menurutnya, pelaksanaan rapat koordinasi selaras dengan surat dari Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian COVID-19 dalam kegiatan Nataru. Surat itu dirubah menjadi surat Kemedagri nomor 65/2021 karena perkembangan situasi, di antaranya memperbolehkan kegiatan olah raga dan kesenian namun tanpa penonton.
Baca Juga: Lamsel Lokus Target Program Nasional Keamanan Pangan 2021 BBPOM
1. Tes antigen kunci kendalikan kasus COVID-19
Terkait persyaratan perjalanan selama periode Nataru, Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, dr. Johansyah menjelaskan, sesuai peraturan menteri kesehatan, yakni diberlakukannya antigen PCR yakni 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Ini kuncinya, sehingga walaupun perjalanannya melebihi 3 x 24 jam itu masih berlaku. Artinya surat itu sudah ada sebelum berangkat, tetapi bagi penumpang pesawat terbang berlaku mulai saat akan terbang atau saat berada di Bandara (aturan khusus),” jelasnya.
Baca Juga: Sambut Nataru, Polres Lamsel Siapkan 7 Pos Pengamanan Berbagai Lokasi