TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolres: PPKM Nataru di Lamsel Tidak Ada Kendaraan Diputar Balik

Tes antigen kunci kendalikan kasus COVID-19

Sebuah mobil berusaha putar balik keluar dari antrean kendaraan yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Lampung Selatan, IDN Times – Berkaca pengalaman Nataru 2020 yang mengalami peningkatan kasus COVID-19, diharapkan semua pihak dapat mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 kepada warga masyarakat. Tujuannya, dapat mengurangi mobilisasi masyarakat, hindari kerumunan dan tetap lakukan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Badruzzaman saat rapat koordinasi pengamanan hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bersama instansi terkait di GWL Polres setempat.

Menurutnya, pelaksanaan rapat koordinasi selaras dengan surat dari Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengendalian COVID-19 dalam kegiatan Nataru. Surat itu dirubah menjadi surat Kemedagri nomor 65/2021 karena perkembangan situasi, di antaranya memperbolehkan kegiatan olah raga dan kesenian namun tanpa penonton.

Baca Juga: Lamsel Lokus Target Program Nasional Keamanan Pangan 2021 BBPOM

1. Tes antigen kunci kendalikan kasus COVID-19

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terkait persyaratan perjalanan selama periode Nataru, Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, dr. Johansyah menjelaskan, sesuai peraturan menteri kesehatan, yakni diberlakukannya antigen PCR yakni 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Ini kuncinya, sehingga walaupun perjalanannya melebihi 3 x 24 jam itu masih berlaku. Artinya surat itu sudah ada sebelum berangkat, tetapi bagi penumpang pesawat terbang berlaku mulai saat akan terbang atau saat berada di Bandara (aturan khusus),” jelasnya.

2. Tidak ada kendaraan diputar balik

Sejumlah anggota polisi minta pengujung obyek wisata putar balik (Dok.Humas Polres PPU)

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, menjelaskan, pelaksanaan pengamanan Nataru tidak ada kendaraan yang diputar balik. Namun tetap melaksanakan pengetatan pos PPKM termasuk pengecekan surat Antigen, sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Ia menambahkan, saat pelaksanaan pengamanan Nataru, pihaknya telah mempersiapkan beberapa Pos Pam dan Pos Terpadu. Pos itu ditempatkan di titik strategis, termasuk di area Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II Natar.

Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga menempatkan personil Polri disetiap Pos Pam, yang bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan serta instansi terkait lainnya. Sedangkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas yang bertugas pengamanan gereja, agar memberikan sosialisasi tentang PPKM level 3 ditempatnya bertugas.

Terkait pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung, AKBP Edwin menjelaskan, akan melakukan pengamanann kedatangan dan kepulangan peserta di Bandara Radin Intan II dimulai 20 Desember 2021.

Baca Juga: Sambut Nataru, Polres Lamsel Siapkan 7 Pos Pengamanan Berbagai Lokasi

Berita Terkini Lainnya