Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran
Plus larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Momentum Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan surat telegram terbaru kepada personel dan Aparatus Sipil Negara (ASN) Polri.
Surat itu tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Ungkap Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi!
Dilarang buka puasa bersama, beri parsel dan THR
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan surat telegram kapolda tesebut.
"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parsel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun," ujar Pandra sapaan akrabnya, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Warga Berani Lawan Begal Dapat Reward? Ini Kata Kapolda Lampung