Berkas Kasus Pencabulan Juru Parkir terhadap Tiga Anak Dilimpahkan
Polda Lampung limpahkan berkas ke Kejati Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Berkas tahap satu kasus pencabulan tersangka DM alias Endang (56) telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung. Endang tersangkut kasus mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5).
Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti. Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam pernyataan resminya, Senin (1/11/2021).
1. Tes kejiwaan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa
Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Pandra mengatakan, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung. Hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung.
“Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung,” katanya.
Pandra menambahkan, tersangka Endang merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri. Ia telah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Juru Parkir Bandar Lampung Tega Cabuli Anak Tiri dan Kandung