Juru Parkir Bandar Lampung Tega Cabuli Anak Tiri dan Kandung

Perbuatan bejat sudah berlangsung sejak 2017

Bandar Lampung, IDN Times - Pria paruh baya berinisial DM (56), warga Kota Bandar Lampung ditangkap personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. DM ditangkap karena tega berbuat bejat mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi bejat tersebut dialami tiga korban anak masih di bawah umur. Mereka masing-masing berusia 16 tahun, lima tahun, dan dua tahun.

"Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka DM dari kurun waktu 2017. AJ dan TT ini adalah anak sambung pelaku, sementara A itu adalah anak kandung dia sendiri," ujar Pandra, dihadapan awak media saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis, (28/10/2021).

Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO

1. Pelalu berhasil diringkus dua hari pasca laporan kepolisian masuk

Juru Parkir Bandar Lampung Tega Cabuli Anak Tiri dan KandungPria paruh baya berinisial DM (56) tega berbuat cabul pada anak tiri dan anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra mengungkapkan, tindak pidana asusia dilakukan pria sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir tersebut bermula dari laporan kepolisian diterima pihak Polda Lampung, Kamis (14/10/2021).

"Laporan masuk pertama kali memang atas nama AJ, tapi setelah kita lakukan pengembang pelaku juga kedapatan melakukan hal serupa kepada dua adik korban yaitu, TT dan A," terang Pandra.

Menerima laporan itu, kepolisian bergerak cepat dan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Selain itu, petugas juga langsung membentuk tim, guna mengungkapkan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dalam laporan ini.

"Setelah dua hari pasca laporan masuk atau tepatnya tanggal 19 Oktober kemarin, kami berhasil menangkap tersangka," imbuhnya

2. Membujuk dan mengancam korban

Juru Parkir Bandar Lampung Tega Cabuli Anak Tiri dan KandungPria paruh baya berinisial DM (56) tega berbuat cabul pada anak tiri dan anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan barang bukti, Pandra menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban saat rumah dalam keadaan sepi

"Jadi memang korban dan pelaku ini tinggal di satu rumah, perbuatan itu dilakukan tersangka pada jam-jam yang memungkinkannya berbuat cabul seperti saat sang istri sedang tidak d irumah atau di waktu dini hari saat dia tertidur," terang dia.

Bukan hanya itu, DM juga acapkali mengancam para korban yang notabene merupakan anak tirinya sendiri, untuk memenuhi nafsu bejaynya tersebut.

3. Dijerat hukuman maksimal 15 dan denda Rp5 miliar

Juru Parkir Bandar Lampung Tega Cabuli Anak Tiri dan KandungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersebut, Mantan Kapolres Meranti ini menyampaikan, kepolisian bakal menjerat pelaku DM dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 76 Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tengang Perlindungan Anak.

"Ancaman kita berikab berupa sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dia juga akan dikenakan denda sebanyak 5 miliar," kata Pandra.

Selain itu, terdapat hal turut memberatkan tersangka dalam tindak pindana ini. Mengingat, pelaku merupakan orang dekat korban. "Ya jadi tidak menutup kemungkinan, hukumannya ditambah satu per tiga dari sanksi primer," tandas dia.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya