Bandar Lampung, IDN Times - Eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Heryandi mengajukan permohonan pemindahan masa penahanan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Permohonan pemindahan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).
"Kapasitas di rutan tempat klien kami sudah maksimum melebihi biasanya. Oleh karenanya, seperti sudah diajukan terdakwa lain sebelumnya (Karomani), kalau klien kami juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ujar Sopian.