Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap alasan pemindahan sebanyak ke-23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika Fredy Pratama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erling Tangjaya mengatakan, upaya pemindahan ini sebagai salah satu bentuk langkah mengatasi peredaran narkoba memungkinkan bisa dikendalikan dari lapas di Tanah Air.
"Kami memindahkan 23 napi ini karena diindikasikan dapat membangun sel jaringan narkoba baru selama mejalani masa penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).