Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan 23 Napi Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Penampakan ke-23 napi kasus Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan. (DOK. Ditresnarkoba Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Napi 23 kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
  • Pemindahan untuk memutus jaringan narkoba dan mengatasi peredaran narkoba
  • Para narapidana telah mendapatkan putusan hukum tetap dari proses persidangan

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap alasan pemindahan sebanyak ke-23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika Fredy Pratama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erling Tangjaya mengatakan, upaya pemindahan ini sebagai salah satu bentuk langkah mengatasi peredaran narkoba memungkinkan bisa dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

"Kami memindahkan 23 napi ini karena diindikasikan dapat membangun sel jaringan narkoba baru selama mejalani masa penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

1. Bertujuan memutus jaringan narkotika di Tanah Air

Proses pemindahan terpidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham Lampung).

Erlin melanjutkan, pemindahan puluhan napi ke lapas khusus bagi narapidana berisiko tinggi ini sekaligus ditujukan memutus jaringan narkotika dikendalikan Fredy Pratama baik di Lampung maupun di sejumlah wilayah Indonesia.

"Bekersama dengan Kemenkumham, sehingga kami putuskan untuk memindahkan mereka ke lapas kategori high risk," ungkapnya.

2. Para napi telah tiba di Lapas Nusakambangan

Penampakan ke-23 napi kasus Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan. (DOK. Ditresnarkoba Polda Lampung).

Lebih lanjut Erlin menyampaikan, para narapidana ini telah mendapatkan putusan incraht atau berkekuatan hukum yang tetap dari proses persidangan. Sebelumnya, mereka menjalani pidana penahanan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung (Lapas Narkotika Wayhui) dan Rutan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Proses pemindahan tersebut dikawal ketat melibatkan personel dari Satuan Brimob Polda Lampung.

"Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan dengan aman dan lancar. Dari laporan diterima, para napi ini telah tiba di Lapas Nusakambangan," pungkasnya.

3. Nama dan vonis ke-23 narapidana

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut daftar para narapidana kasus Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Asal Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung:

  • Kurniawan alias Wawan vonis 14 tahun penjara
  • Usrin (19 tahun 6 bulan penjara)
  • Arreja Qurrota Ayu Tamalaki Taridala (19 tahun 6 bulan penjara)
  • Anatta Trinata Alim (17 tahun penjara)
  • Sumardi Setiya Budi (17 tahun penjara)
  • Dedi Rohendi (18 tahun penjara)
  • Zulvi Koto Als Panjul (seumur hidup penjara)

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

  • Lendi Ginanjar (pidana mati)
  • Kosnadi Irwan (14 tahun penjara)
  • Fajar Reskianto (20 tahun penjara)
  • Angga Alfianza (20 tahun penjara)
  • M Ahyat Rojat (11 tahun penjara)
  • M Fikri Noufal (13 tahun penjara)
  • Ramli (11 tahun penjara)
  • Yusuf Pribadi (11 tahun penjara)
  • Abdul Munir (11 tahun penjara)
  • Achmad Afandi (seumur hidup penjara)
  • Dedy Setiawan (14 tahun penjara)
  • Albert Antara (5 tahun penjara)
  • Muhammad Belly Saputra (seumur hidup penjara)
  • Salman Raziq (20 tahun penjara)
  • Wahid Latif Yuandra (seumur hidup penjara)
  • Supriadi (13 tahun penjara).
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us