Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya sih...

  • Lima Pilkada di Provinsi Lampung mengajukan gugatan sengketa ke MK
  • Hermansyah dari KPU Provinsi Lampung menyebut pihaknya masih menunggu keputusan MK terkait pendaftaran gugatan
  • KPU memprediksi materi gugatan pemilihan tidak jauh dari hasil pemilihan dan akan mempersiapkan bukti serta saksi-saksi

Bandar Lampung, IDN Times - Lima Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung melayangkan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima wilayah meliputi Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah membenarkan ihwal sengketa Pilkada dari 5 wilayah tersebut. Salah satu gugatan diajukan oleh pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

Editorial Team

Tonton lebih seru di