Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Paslon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda ajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
  • Ada total 5 gugatan Pilkada di Provinsi Lampung, termasuk dari Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, dan Tulang Bawang.
  • KPU masih menunggu konfirmasi dari MK ihwal perkembangan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan di Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).

Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah membenarkan ihwal pendaftaran gugatan tersebut dan telah menerima surat akta permohonan pemohon elektronik dari MK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di