Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
5 Gugatan Pemilihan Pilkada Lampung Terdaftar di MK, Terbaru Pringsewu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Paslon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda ajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
- Ada total 5 gugatan Pilkada di Provinsi Lampung, termasuk dari Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, dan Tulang Bawang.
- KPU masih menunggu konfirmasi dari MK ihwal perkembangan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan di Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah membenarkan ihwal pendaftaran gugatan tersebut dan telah menerima surat akta permohonan pemohon elektronik dari MK.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us