Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah membenarkan ihwal pendaftaran gugatan tersebut dan telah menerima surat akta permohonan pemohon elektronik dari MK.
"Iya, siang ini baru saja kami menerima akta pendaftaran gugatan dari Pringsewu yang diajukan paslon nomor urut 2," ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).