Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mencatat sekitar 47 konflik agraria tersebar di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Pemerintah bersama aparat penegak hukum mendorong penyelesaian konflik secara persuasif dan humanis dengan melibatkan pemerintah daerah hingga pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, penanganan konflik agraria di Lampung saat ini mengacu pada dua skema regulasi. Pertama, pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen bagi masyarakat sekitar pemegang HGU.
Kedua, penyelesaian melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Dua skema ini yang kita gunakan. Untuk yang sudah terealisasi menggunakan PP 26 Tahun 2021 kurang lebih ada 45 persen. Sisa 55 persen, saat ini sedang diupayakan untuk segera direalisasikan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (14/9/2026).
