Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus mendorong pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban uji KIR secara berkala. Berdasarkan data wajib uji yang tercatat di Samsat, terdapat sekitar 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung yang wajib menjalani uji KIR.
Namun, jumlah kendaraan yang saat ini tercatat memiliki tanda bukti lulus uji (KIR) baru sekitar 27 ribu unit.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan angka 40 ribu unit merupakan data kendaraan yang masuk kategori wajib uji.
"Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat," katanya, Selasa (1/9/2026).
