Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
40 Juta Batang Rokok Ilegal Rp48 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lampung
Barang bukti 40 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung. (DOK. Bea Cukai Bandar Lampung).
  • 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar dimusnahkan di Lampung Tengah
  • Penyitaan barang ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar 39 miliar rupiah
  • Hasil operasi penindakan dilakukan oleh berbagai instansi terkait selama 2023-2024 di wilayah Lampung
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak 40 juta batang rokok ilegal bernilai barang Rp48,5 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Agus Djoko Prasetyo mengatakan, penyitaan puluhan juta barang produk hasil pengolahan tembakau ilegal ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

"Dalam kegiatan pemusnahan ini, potensi kerugian negara berhasil diamankan yaitu, 39 miliar rupiah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

1. Hasil penindakan 2023 dan 2024

Barang bukti 40 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung. (DOK. Bea Cukai Bandar Lampung).

Agus menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini telah menjadi barang milik negara dan sudah menerima persetujuan untuk pemusnahan.

Puluhan juta rokok ilegal tersebut merupakan hasil 346 kegiatan penindakan di sepanjang 2023 dan 65 kegiatan penindakan pada 2024.

"Produk tembakau ilegal ini adalah hasil penindakan KPPBC TMP B Bandar Lampung bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagbar, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode 2023 dan 2024,” jelasnya.

2. Disita operasi penindakan sarana pengangkut dan pasar

Barang bukti 40 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung. (DOK. Bea Cukai Bandar Lampung).

Barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut, maupun hasil operasi pasar dilakukan terhadap tempat-tempat penjual eceran berada di wilayah Lampung.

“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

3. Ajak masyarakat terus dukung penindakan tembakau ilegal

Barang bukti 40 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung. (DOK. Bea Cukai Bandar Lampung).

Agus menambahkan, pihaknya senantiasa mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung selaras dengan ketentuan dan program pemerintah, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya.

Pengawasan selaras memberikan dampak pada peningkatan penerimaan negara. Oleh karena itu, KPPBC TMP B Bandar Lampung amat mengapresiasi peran serta masyarakat aktif mendukung pelaksanaan penindakan tembakau ilegal.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran di Lampung, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tandasnya.

Editorial Team

Related Article