Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak 40 juta batang rokok ilegal bernilai barang Rp48,5 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Agus Djoko Prasetyo mengatakan, penyitaan puluhan juta barang produk hasil pengolahan tembakau ilegal ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
"Dalam kegiatan pemusnahan ini, potensi kerugian negara berhasil diamankan yaitu, 39 miliar rupiah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
