Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 45 dari 85 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung terpilih belum menyetorkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung.
Pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu syarat wajib pelantikan bagi para Caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih telah dijadwalkan pada 2 September 2024.
"Calon terpilih DPRD Provinsi Lampung yang sudah menyampaikan LHKPN per 16 Juli 2024, jumlah sudah menyerahkan 40 orang dari 85 orang," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
