Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

40 Caleg DPRD Lampung Terpilih Belum Setor LHKPN, Bisa Tak Dilantik!

LHKPN. (Dok. KPK)
Intinya sih...
  • 45 dari 85 Caleg DPRD Provinsi Lampung belum laporkan LHKPN ke KPU Lampung.
  • LHKPN syarat wajib pelantikan Caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih pada 2 September 2024.
  • Para caleg terpilih diwajibkan menyetor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 45 dari 85 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung terpilih belum menyetorkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung.

Pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu syarat wajib pelantikan bagi para Caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih telah dijadwalkan pada 2 September 2024.

"Calon terpilih DPRD Provinsi Lampung yang sudah menyampaikan LHKPN per 16 Juli 2024, jumlah sudah menyerahkan 40 orang dari 85 orang," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

1. Batas akhir pelaporan LHKPN 21 hari sebelum AMJ

Para Komisioner KPU Provinsi Lampung. (Instagram/@KPU_Lampung).

Merujuk Surat Edaran KPU RI, Erwan menjelaskan, para Anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 ini memiliki batas waktu akhir pelaporan LHKPN paling lambat hingga 21 hari sebelum akhir masa jabatan (AMJ) DPRD menjabat saat ini.

Sehingga para caleg terpilih ini diwajibkan menyetor bukti lapor LHKPN ke KPH Provinsi Lampung sebelum 12 Agustus 2024.

"Ya lagi berproses sampai sekarang (penghimpunan bukti lapor LHKPN para caleg terpilih). Kami masih tetap menunggu, karena AMJ DPRD Provinsi masih cukup ada waktu baru dilaksanakan 2 September nanti," ucapnya.

2. Bisa terancam gagal dilantik

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Erwan melanjutkan, bila para caleg terpilih ini tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan bermaterai menerangkan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak lembaga berwenang.

Namun hingga pada waktu, para caleg terpilih ini tak kunjung menyerahkan bukti pelaporan LHKP maupun surat pernyataan, maka otomatis bakal terancam gagal dilantik.

"Kita tidak ikutkan (dalam pelantikan), namanya tidak kami cantumkan di daftar calon legislatif terpilih dan itu kita sampaikan ke Gubernur," ucapnya.

3. Caleg terpilih PKB, Gerindra dan Golkar belum satupun lapor LHKPN

Ilustrasi LHKPN. (Google).

Berikut data para caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih telah menyerah bukti pelaporan LHKPN ke KPU Lampung per 16 Juli 2024.

  • PDI Perjuangan: 8 orang dari 13 orang caleg terpilih
  • NasDem: 9 orang dari 10 orang
  • PKS: 7 orang dari 7 orang
  • PAN: 8 orang dari 8 orang
  • Demokrat: 8 orang dari 9 orang
  • PKB: nihil
  • Gerindra: nihil
  • Golkar: nihil
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us