Lampung Tengah, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo. Agus adalah pelaku penikaman berujung pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini, tim jaksa tengah meneliti berkas perkara dari penyidik. Bila sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajari, Jumat (13/6/2025).