Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).
Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Tim JPU diisi Kasi Intelijen dan Kasi Pidum

  • Tersangka dijerat pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal

  • Ajak masyarakat pantau proses hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo. Agus adalah pelaku penikaman berujung pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini, tim jaksa tengah meneliti berkas perkara dari penyidik. Bila sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kajari, Jumat (13/6/2025).

1. Tim JPU diisi Kasi Intelijen dan Kasi Pidum

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera. (Dok. Kejari Lamteng).

Tommy mengungkapkan, keempat jaksa ditunjuk tersebut memiliki rekam jejak tegas. Mereka adalah Alfa Dera selaku Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Wisnu Hamboro (Kasi Pidum), serta dua jaksa fungsional Yuri Syah Putra dan Ekareza Khadomi.

Jaksa Alfa Dera diketahui baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, namun dikenal tegas dalam penanganan perkara berat semasa bertugas di Kejari Depok, dengan beberapa kali menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

"Jika ditemukan kekurangan pemberkasan perkara baik secara formil maupun materiil, jaksa akan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan perbuatan pidana lain," ucapnya.

2. Tersangka dijerat pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Dalam kasus ini, Tommy menyebutkan, tersangka Agus Sadewo merupakan warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat menyebabkan kematian terhadap korbannya.

"Melalui penunjukan jaksa penuntut umum ini, kami mengikuti perkembangan penyidikan dan menangani perkara," tegas dia.

3. Ajak masyarakat pantau proses hukum

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Sebagai bentuk keterbukaan, Tommy menambahkan, Kejari Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk mengikuti perjalanan proses hukum secara resmi melalui situs CMS publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.

Selain itu, lembaganya turut mengimbau dan memgajak masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dari sumber resmi serta tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami pastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan asas keadilan. Semua proses akan kami kawal secara profesional,” imbuh Kajari.

Editorial Team