Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bandar Lampung mengkonfirmasi sebanyak tiga rekening milik yayasan filantropi cabang setempat telah dibekukan. Pembekukan itu menyusul keputusan PPATK telah menghentikan dan membekukan transaksi sementara di sebanyak 141 customer information file (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik ACT.
Humas Kantor ACT Cabang Bandar Lampung, Hermawan mengatakan, ketiga rekening telah dibekukan itu tersebar di 3 penyediaan jasa keuangan (PJK) via perbankan berbeda yaitu, Bank Mandiri, Muamalat, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Iya, untuk rekening Lampung juga terkena pembekuan. Tim sudah mencoba untuk mentransfer tapi ternyata keterangan gagal," ujarnya, Senin (11/7/2022).
