3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Disita Bea Cukai di Bakauheni

- 3,2 juta batang rokok ilegal ditindak petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Estimasi nilai barang atas penindakan sebesar Rp4,4 milyar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,1 milyar.
- Pihak Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku pengangkut sopir truk fuso dan rokok ilegal diangkut dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal ditindak petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung di area Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Bea Cukai Bandar Lampung, Arif membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal ini, seluruh barang bukan dibawa menggunakan sarana pengangkut kendaraan truk fuso.
"Benar, akhir pekan kemarin sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap 3,2 juta batang rokok ilegal di Bakauheni," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
1. Barang bukti ditaksir bernilai Rp4,4 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Arif mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai barang atas penindakan sebesar Rp4,4 milyar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,1 milyar.
Pascapenindakan ini, jutaan batang rokok ilegal telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bea Cukai Bandar Lampung mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum yang turut serta, dalam membantu pelaksanaan kegiatan gempur rokok ilegal ini," ucapnya.
2. Asal Jawa tujuan Sumatera

Selain barang bukti jutaan batang rokok ilegal, Arif menyampaikan, pihaknya turut mengamankan satu orang pelaku pengangkut merupakan sopir truk fuso. Kasus ini dikatakan masih terus didalami dan ditangani petugas Bea Cukai setempat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok-rokok ilegal ini diangkut dari Pulau Jawa tujuan sejumlah wilayah di Sumatera," ungkapnya.
3. Upaya tekan peredaran rokok ilegal

Arif menambahkan, rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.
"Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat," katanya.



















