Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penangkapan dua pelajar SMK berinisial HR (16) dan HA (16) oleh polisi terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) pimpinannya bakal mengambil langkah tegas dan preventif. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan sekolah asal kedua pelajar tersebut, untuk menindaklanjuti kasus kini telah masuk proses hukum.
“Anak itu memang pernah sekolah, satu sempat bersekolah di SMK Negeri 5 namun putus sekolah. Sementara yang satu tercatat sebagai siswa SMK 2 Mei,” ujarnya dikonfimasi, Rabu (14/1/2025).
