Pesawaran, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap, tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3,21 gram ekstasi dalam bentuk butiran.
Pengungkapan itu berlangsung selama Juni 2022 dari dua kasus dengan dua tersangka. Para tersangka yang diringkus dalam dua kasus ini masing-masing RS (36), warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan RY (19), warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Kedua tersangka ini mamang sudah manjadi TO (target operasi) kami, mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).