Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Qorinas mengatakan, kelima pelaku ditangkap hari yang sama Jumat 13 Mei 2022 lalu. Kelima DPO tersebut berhasil ditangkap petugas saat mereka sedang berada di tempat mereka bekerja di wilayah Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Ia menambahkan, ditangkapnya para pelaku karena sebelumnya petugas telah mengamankan WY,WS dan GR dalam kasus yang sama. ‘’Dari hasil pengembangan WY,WS dan GR, akhirnya petugas dapat menangkap lima pelaku lainya,’’ kata Qorinas.
Kasatreskrim menerangkan, lima pelaku kini di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. "Kelima pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara berikut barang bukti sudah disita dalam ungkap ini," tukasnya.