Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, akan menindak tegas setiap oknum anggota Polri 'nakal' dan mewanti-wanti tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil ataupun sebesar apapun.
Hendro menyampaikan, sebagai bukti komitmen tersebut pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik ke-19 oknum anggota Polri Polda Lampung. Beberapa dari mereka telah menerima sanksi hukuman, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran hukum periode 2021.
"Ini bukan masalah banyak atau sedikitnya, tapi bagaimana cara kita menjalankan aturan yang harus ditaatin oleh insan Polri di Lampung," ujarnya, usai memimpin upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, perampas mobil mahasiswa dan penyalahguna narkotika, Senin (1/11/2021).
